Post by Hoomas on Jan 6, 2017 0:15:13 GMT
Uraian Kerja Departemen
- Wakil
a. Berstatus sebagai BPH dari Pimpin HMP TP UNJ.
b. Berkedudukan dibawah dan Bertanggung jawab pada ketua HMP TP UNJ
c. Mendampingii ketua dalam memimpin jalanya organisasi.
d. Berkewajiban memantau seluruh kinerja pengurus serta mempertahankan keutuhan organisasi
e. Berhak mewakili ketua apabila berhalangan hadir dalam suatu kegiatan
f. Berhak menggantikan posisi ketua dan menjalankan kebijakan bila ketua berhalangan.
g. Berhak memberi usul dan saran kepada ketua.
- Sekretaris
a. Berstatus sebagai BPH dari Pimpin HMP TP UNJ.
b. Berkedudukan dibawah dan Bertanggung jawab pada ketua HMP TP UNJ
c. Mendampingii ketua dalam memimpin jalanya organisasi.
d. mewakili ketua apabila berhalangan hadir dalam suatu kegiatan
e. Berhak memberi usul dan saran kepada ketua.
f. Bersama Wakil sekretaris umum Menyusun, merencanakan,menetapkan dan mengatur kebijakan administrasi kesektraiatan dan kerumahtanggaan HMP TP UNJ
g. Memiliki kewenangan utama dalam administrasi keskretariatan dan kerumahtanggan HMP TP UNJ.
h. Bertugas mengkoordinir wakil sekretaris umum.
i. Berkewajiban mengatur kegiatan kerja berupa rapat-rapat rutin pengurus dan rapat koordinasi.
- Bendahara
a. Berstatus sebagai BPH dari Pimpin HMP TP UNJ.
b. Bertugas menetapak mekanisme pengelolaan keuangan HMP YP UNJ dan Keuangan kepanitian.
c. Berhak memberi usul dan saran kepada ketua.
d. Berkoordinasi dengan Wakil bendahara umum.
e. Berkoodinasi dengan bendahara kegiatan.
f. memiliki kewenangan utama dalam meminta laporan penggunaan keuangan kepada pengurus dan panitia.
g. Meminta laporan keuangan secara umum untuk dijadikan laporan akhir kepengurusan bersama wakil sekretaris umum.
h. Berkewajiban melaporkan LPJ keuangan organisasi sebagai laporan akhir kepengurursan.
- Internal
a. melakukan kegiatan kaderisasi dan pembinaan
b. melakukan pengembangan SDM dalam hal kemampuan organisasi, manajemen, Kepemimpinan, serta menjaga atas kerja pengururs.
c. melakukan koordinasi dengan OPMAWA tingkat jurusan.
d. melakukan evaluasi pada bidang koordinasi
e. Membuat LPK kepada ketua sebagai laporan akhir kepengurusan.
f. Berwenang membuat kebijakan operasional didalam menjalankan amanah departemen internal dengan persetujuan ketua umum.
- Kemahasiswaan
a. memiliki kewenagan utama dalam kegiatan yang berhubungan dengan pembelaan mahasiswa TP.
b. Mengadakan pelayanan advokasi terhadap permasalahan-permasalahan di prodi TP.
c. Melakukan kajian advokasi terhadap permasalahan-permasalahan di prodi TP.
d. Merancang sistem beasiswa untuk mahasiswa TP.
e. berkoordinasi dengan tim advokasi jurusan, fakultas, dan universitas.
f. Membuat LPJ kepada ketua sebagai laporan akhir kepengurusan.
g. Berwenang membuat kebijakan operasional didalam menjalankan amanah departemen kemahasiswaan dengan persetujuan ketua umum.
- Humas
a. memiliki kewenangan utama dalam kegiatan kehumasan.
b. bertanggung jawab terhadap jaringan komunikasi kegiatan HMP TP UNJ.
c. Melaksanakan jarigan komunikasi dan publikasi atas kegiatan umum HMP TP UNJ kepada seluruh pengurus HMP TP UNJ.
d. Menjalin hubungan mahasiswa umum dan masyarakat untuk berkoordinasi dalam setiap kegiatan HMP TP UNJ
e. membuat LPJ kepada ketua sebagai laporan akhir kepengurusan.
f. Berwenang membuat kebijakan operasional didalam menjalankan amanah departemen komunikasi dan informasi dengan persetujuan ketua umum.
- Minat & Bakat
a. Melakukan kegiatan minat dan bakat dalam bidang olahraga, seni, akademik dan kreativitas.
b. Melakukan pengembangan SDM dalam hal optimalisasi kreasi potensi mahasiswa.
c. melakikan koordinasi dengan OPMAWA tingkat jurusan
d. melakukan evaluasi pada bidang koordinasinya.
e. membuat LPJ kepada ketua sebagai laporan akhir kepengurusan.
f. berwenang membuat kebijakan operasiona didalam menjalankan amanah.
departemen minat dan bakat dengan persetujuan ketua umum